Fri Harmoko, SH, MH Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Soppeng Provinsi Sulawesi Selatan. (Foto red)
Soppeng (Sulsel), Celebesindo.com, - Kejaksaan negeri kabupaten Soppeng menggelar jumpa Pers dalam menyikapi adanya ungkapan menyebut ''kriminalisasi'' dalam penanganan kasus Kehutanan di Sewo Soppeng.
Dengan adanya jumpa Pers ini, maka dapat dinilai bahwa kejaksaan Negeri Soppeng tidak pernah menutup-nutupi dalam penanganan suatu perkara dalam artian bahwa selalu terbuka dalam menangani setiap kasus secara profesional.
Seperti yang dijelaskan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Soppeng Fri Harmoko saat ditemui diruang kerjanya Rabu (30/9/2020) bahwa dalam penanganan kasus tindak pidana kehutanan yang ditangani JPU dengan tiga terdakwa yaitu (NT), (AP) dan (SB), pihaknya telah bekerja secara profesional baik secara formil maupun materil, jadi kami tegaskan tidak ada "Kriminalisasi" dalam penangangan kasus ini, jelasnya.
Dikatakannya bahwa dalam berkas perkara ini telah sesuai pasal 184 ayat (1) KUHP itu sudah terpenuhi dan siap untuk dibuktikan di pengadilan yang saat ini persidangannya telah berjalan, terang Fri Harmoko.
Disampaikan Kasi Intel Kejaksaan soppeng, bahwa lokasi tempat para terdakwa yang telah melakukan penebangan pohon jati (Tectona Grandis) terbukti masuk dalam kawasan hutan lindung sesuai surat ke menterian kehutanan RI nomor : SK 5536/Menhut-VII/KUH/3014 tentang penetapan kawasan hutan pada kelompok hutan Laposo Nini Conang Register 1 dan 2 serta kelompok hutan Nepo Nepo Register 5 seluas 43.401.37 Hektar di kabupaten soppeng Sulsel.
Sementara jumlah kayu yang ditebang oleh para terdakwa juga ada yakni "sejumlah 122 balok kayu dengan ukuran panjang diameter berbeda beda, 43 pasak kayu jati dengan ukuran berbeda beda, 70 kayu dengan ukuran yang berbeda beda, 9 pasak kayu jati dengan ukuran berbeda beda, 4 balok kayu dengan ukuran berbeda, tiga lembar pasak kayu jati ukuran berbeda, 4 lembar papan kayu jati ukuran berbeda, dan dua lembar tiang kayu jati". Papar Kasi Intel Kejaksaan negeri kabupaten Soppeng.
Disebuykan bahwa Sesuai dengan surat penetapan hari sidang pengadilan negeri watansoppeng tanggal, Nomor : 85/Pid.B/LH/2030/PN wns tanggal 21 september 2020 telah dilakukan persidangan dengan acara pembacaan dakwaan dan para terdakwa tidak mengajukan esepsi sehingga sidang dilanjutkan kembali, tuturnya.
"Dan akan dilanjutkan sidang tanggal 6 oktober 2020 dengan acara pemeriksaan saksi saksi, ujar Fri Harmoko.
Dikesempatan itu Kasi Intel kejaksaan Soppeng mengajak masyarakat yang ingin menyaksikan jalannya persidangan yang akan digelar secara terbuka di pengadilan negeri soppeng agar supaya lebih jelas, tandasnya.
Untuk diketahui dalam kasus ini terdakwa masing-masing diduga pertama : melanggar pasal 82 ayat (1) huruf b undang-undang republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan, atau kedua : sebagai mana diatur diancam pidana dalam pasal 82 ayat (2) undang undang republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan, atau sebagaimana diatur dan diancam undang-undang pidana pasal 83 ayat (1) huruf a Jo pasal 12 huruf d undang-undang republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan, keempat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 84 ayat (1) Jo pasal 12 huruf f undang-undang republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan, kelima sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 84 ayat (3) undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, tutup Fri Harmoko.