Aksara Komisioner Bawaslu Muna: Kami Tidak Dilibatkan Saat Pleno verifikasi Berkas Calon RE-Bachrun -->

Translate


Aksara Komisioner Bawaslu Muna: Kami Tidak Dilibatkan Saat Pleno verifikasi Berkas Calon RE-Bachrun

CELEBESINDO
Selasa, 29 September 2020


Aksara Komisioner Bawaslu Muna (Foto Endi)

Muna (Sultra), Celebesindo.com, - Terkait pleno verifikasi berkas pasangan calon bupati Muna, LM. Rusman Emba oleh KPU Muna, Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Muna mengaku tidak dilibatkan dalam pleno verifikasi berkas pasangan calon bupati Muna itu.

Komisioner Bawaslu Muna, Aksar mengatakan pihaknya hanya diundang pada saat pengumuman pasangan calon bupati saja.

"Kami tidak dilibatkan saat pleno verifikasi berkas calon RE-Bachrun, dengan alasan rapat pleno tertutup. Kita hanya diundang saat paslon ditetapkan (pleno terbuka)," ungkap Aksar saat ditemui dikantornya usai menerima aspirasi unjuk rasa Pospera, Selasa, 29 september 2020.

Terkait perbedaan nama Rusman Emba di KTP-el dan Rusman Untung pada ijazah paslon RE, pihak Bawaslu Muna mengaku mengetahui hal itu, namun pihaknya tidak memasukkan laporan pengawasan dalam bentuk temuan.

"Karena sudah ada laporan yang masuk dari masyarakat, maka akan kita proses laporan itu, dan terlapornya adalah KPU. Substansinya sama dengan aduan Pospera tadi. Laporan itu Kita akan tindaklanjuti setelah diregistrasi," jelasnya.

Aksar menyampaikan, pihaknya dalam melakukan pengawasan selalu dituangkan dalam laporan form hasil pengawasan.

"Setelah itu kita plenokan, apakah ada temuan atau tidak. Kita akan kaji dulu laporan yang masuk itu terkait perbedaan nama Rusman Emba di KTP dan ijazahnya. Kita akan kaitkan nanti dengan dugaan pasal-pasal yang dilanggar, " terangnya.

Terkait demonstrasi hari ini, Aksar mengapresiasi apa yang disampaikan oleh Pospera. Hal ini menunjukan bahwa rakyat aktif melakukan pengawasan terhadap proses pemilihan.

"Kami apresiasi apa yang disuarakan hari ini. Tadi malam sudah ada yang melaporkan substansi yang sama dengan ini," bebernya.

Laporan : Endi