Rental 19 Mobil Berujung Masalah, Polresta Gowa Ungkap Dugaan Penggelapan dan Gadai Kendaraan -->

Translate


Rental 19 Mobil Berujung Masalah, Polresta Gowa Ungkap Dugaan Penggelapan dan Gadai Kendaraan

CELEBESINDO
Rabu, 16 September 2026


Gowa, Celebesindo.com, Bisnis rental kendaraan berubah menjadi perkara hukum. Sebanyak 19 unit mobil diduga disewa lalu digadaikan tanpa sepengetahuan pemiliknya.


Kasus tersebut kini ditangani Polresta Gowa. Seorang perempuan berinisial AA alias HA (34), warga Kota Makassar, diamankan polisi terkait dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.


Pengungkapan kasus disampaikan Kapolresta Gowa Kombes Pol. Dr. H. Muh Yusuf Usman dalam konferensi pers, Rabu (16/9/2026).


Menurut polisi, perkara bermula pada sekitar Juni 2025 ketika tersangka diduga menyewa kendaraan milik korban. Saat itu, kendaraan disebut akan digunakan untuk mendukung operasional dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bantaeng.


Namun, penyidik kemudian menemukan dugaan penyalahgunaan kendaraan. Mobil yang disewa disebut dilengkapi BPKB dan STNK yang diduga palsu sebelum kemudian digadaikan kepada sejumlah pihak.


Total terdapat 19 kendaraan yang diduga disewa dalam rentang Oktober 2025 hingga April 2026.


Rinciannya, empat Mitsubishi Pajero, empat Toyota Fortuner, lima Toyota Innova Reborn, lima Toyota Innova Zenix, dan satu Toyota Avanza.


Nilai gadai setiap kendaraan disebut mencapai Rp150 juta hingga Rp350 juta.


Kecurigaan pemilik kendaraan mulai muncul pada Mei 2026 setelah pembayaran uang sewa berhenti. Pemilik kemudian melakukan pelacakan melalui GPS yang terpasang pada kendaraan.


Sejumlah mobil terlacak berada di Kabupaten Bantaeng. Dari penelusuran tersebut, pemilik mengetahui kendaraan diduga telah berpindah tangan melalui transaksi gadai dengan menggunakan dokumen kendaraan yang diduga palsu.


Laporan kemudian dibuat ke Polresta Gowa pada 4 Juni 2026.


Berbekal laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polresta Gowa melakukan penyelidikan. Polisi akhirnya memperoleh informasi keberadaan tersangka di sebuah hotel di Jalan Monumen Emmy Saelan, Kota Makassar.


Tim yang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polresta Gowa Ipda Aditya Pamungkas kemudian mengamankan tersangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Dari kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain surat perjanjian sewa mobil, kuitansi perjanjian, sertifikat rumah, serta fotokopi BPKB dan STNK yang diduga palsu.


Polisi juga berhasil mengamankan 8 unit mobil, sedangkan 11 unit lainnya masih dalam pencarian.


Kapolresta Gowa mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, khususnya terkait dugaan pembuatan dokumen kendaraan palsu.


“Kami masih terus melakukan penyidikan dan pendalaman, termasuk mencari 11 unit kendaraan yang masih dalam pencarian serta menelusuri pihak-pihak yang berkaitan dengan pembuatan dokumen kendaraan yang diduga palsu,” kata Yusuf Usman.


Dalam perkara ini, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.


Polresta Gowa mengimbau para pelaku usaha rental kendaraan agar tidak hanya mengandalkan identitas calon penyewa. Verifikasi identitas, jaminan, dan dokumen kendaraan dinilai penting dilakukan sebelum kendaraan diserahkan.


(YM)