Bupati Soppeng Tekankan Data TORA Harus Akurat, MoU Pertanahan Turut Diteken -->

Translate


Bupati Soppeng Tekankan Data TORA Harus Akurat, MoU Pertanahan Turut Diteken

CELEBESINDO
Kamis, 17 September 2026


Soppeng, Celebesindo.com, Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng menekankan pentingnya akurasi data dalam pelaksanaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), terutama pada kawasan hutan cadangan.


Penegasan itu disampaikan Suwardi saat membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2026 di Aula Rapat Triple 8 The River Side, Kamis (17/9/2026).


Menurut Suwardi, data yang valid menjadi dasar penting agar proses penataan tanah benar-benar tepat sasaran dan tidak memunculkan persoalan baru di kemudian hari.


Camat, Lurah dan Kepala Desa diminta proaktif melakukan koordinasi dengan BPKH dan Kantor Pertanahan, khususnya dalam menyiapkan data untuk lokasi fokus TORA kawasan hutan.


“Siapkan data yang valid, objektif, dan faktual agar proses pelepasan kawasan hutan cadangan menjadi TORA benar-benar tepat sasaran, memberikan kepastian hukum bagi rakyat, dan bebas dari konflik di kemudian hari,” tegas Suwardi.


Bupati juga mengingatkan agar penataan kawasan hutan tetap mempertimbangkan keseimbangan antara peningkatan ekonomi masyarakat dan kelestarian lingkungan.


“Kita harus memastikan bahwa pengalihan pemanfaatan tanah menjadi hak milik masyarakat akan meningkatkan produktivitas ekonomi lokal, tanpa mengabaikan kelestarian daya dukung lingkungan hidup di Bumi Latemmamala,” ujarnya.


Dalam rakor tersebut, Suwardi juga menyaksikan penandatanganan MoU antara Pemerintah Kabupaten Soppeng dan Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng tentang Peningkatan Pelayanan Bidang Pertanahan.


Pada kesempatan yang sama, BPKPD Kabupaten Soppeng bersama Kantor Pertanahan menandatangani dua PKS, yakni Integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dan Nomor Objek Pajak (NOP) serta Pengembangan dan Pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT).


Integrasi NIB dan NOP diarahkan untuk menghubungkan data bidang tanah dengan data objek pajak. Pemadanan ini diharapkan mempermudah proses pencarian, verifikasi, klarifikasi dan pemutakhiran data.


Apabila terdapat perbedaan antara data bidang tanah dengan data PBB-P2, keterhubungan NIB dan NOP dapat membantu petugas menelusuri objek yang perlu diverifikasi.


Tak hanya TORA, Suwardi meminta GTRA mulai mengidentifikasi dan menginventarisasi tanah-tanah potensial untuk mendukung Badan Bank Tanah.


Tanah tersebut dapat mendukung kebutuhan pembangunan daerah, kepentingan umum, pemerataan ekonomi dan konsolidasi lahan.


Suwardi menegaskan keberhasilan reforma agraria tidak bisa dilakukan oleh satu instansi saja. Sinergi pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, kehutanan, Forkopimda hingga pemerintah desa diperlukan agar seluruh proses berjalan terarah.


“Sinergi lintas sektor antara Pemerintah Daerah, Kantor Pertanahan, Kehutanan, Forkopimda, hingga jajaran pemerintah desa adalah kunci utama keberhasilan program ini,” katanya.


Ia juga mengingatkan seluruh pihak agar menjaga integritas, menghindari maladministrasi serta mengedepankan pendekatan persuasif dan solutif dalam setiap persoalan pertanahan.


Melalui Rakor GTRA tersebut, Pemkab Soppeng memperkuat agenda reforma agraria sekaligus mendorong pembenahan data pertanahan dan perpajakan agar pelayanan kepada masyarakat semakin tertib dan terintegrasi.


(YM)